No. SK: 055.1 / LP / 2024
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Izin Keramaian
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
a. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan
b. Tertulis disampaikan kepada kotak pengaduan
c. Online melalui website SPAN LAPOR (www.lapor.go.id)/ 0811 4430 1212
2. Alur Penanganan Pengaduan
1. Pengguna layanan Menyamapaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis
2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan
3. Tim Pengelola Pengaduan
4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan
3. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
a. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 2 hari kerja
b. Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
c. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
d. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store