Pelayanan Surat Pengantar Nikah

No. SK: 055.1 / LP / 2024

  • Persyaratan membuat Surat Pengantar Nikah
    1. Membawa Dokumen/Berkas Pendukung

  • Prosedur
    1. Pemohon mengajukan kelengkapan administrasi Surat Pengantar Nikah
    2. Memeriksa kelengkapan administrasi dan Registrasi
    3. Mengesahkan / Paraf Kasi Pemerintahan
    4. Mengesahkan / Paraf Seklur
    5. Mengesahkan / Tanda tangan Lurah
    6. Diserahkan kepada Petugas untuk distempel dan difotocopy
    7. Menyerahkan berkas dan dokumen kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

a. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan

b. Tertulis disampaikan kepada kotak pengaduan

c.  Online melalui website SPAN LAPOR (www.lapor.go.id)/ 0811 4430 1212

 

2.    Alur Penanganan Pengaduan

1. Pengguna layanan Menyamapaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis

2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan

3. Tim Pengelola Pengaduan

4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan

 

3. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

a. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 2 hari kerja

b. Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

c. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

d. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085330850579

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"