Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 055.1 / LP / 2024

  • Persyaratan Membuat surat keterangan ahli waris
    1. Membawa Dokumen/Berkas Pendukung
    2. Membawa Silsilah Keluarga ditanda tangani oleh semua ahli waris di atas kertas bermaterai

  • Prosedur
    1. Pemohon mengajukan kelengkapan administrasi Surat Keterangan Ahli Waris
    2. Memeriksa kelengkapan administrasi dan Registrasi
    3. Mengesahkan / Paraf Kasi Pemerintahan
    4. Mengesahkan / Paraf Seklur
    5. Mengesahkan / Tanda tangan Lurah
    6. Diserahkan kepada Petugas untuk distempel dan difotocopy
    7. Menyerahkan berkas dan dokumen kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

a. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan

b. Tertulis disampaikan kepada kotak pengaduan

c.  Online melalui website SPAN LAPOR (www.lapor.go.id)/ 0811 4430 1212

 

2.    Alur Penanganan Pengaduan

1. Pengguna layanan Menyamapaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis

2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan

3. Tim Pengelola Pengaduan

4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan

 

3. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

a. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 2 hari kerja

b. Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

c. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

d. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085330850579

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"