Pelayanan KTP Elektronik

No. SK: 188/02.1/K/411.514/2024

  1. membawa surat pengantar dari desa
  2. membawa foto copy KK

  • Pembuatan KTP Elektronik Baru
    1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
    2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
    3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
    4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir
    5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain
    6. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
    7. pemohon mendapatkan surat keterangan proses yg sudah di stempel dan bisa mengajukan cetak.

Lamanya Proses Pelayanan Perekaman KTP Elektronikrata-rata 60 menit tiap pemohon jika persyaratan telah ada secara lengkap.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Sudah Perekaman KTP Elektronik

Pemohon / masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan

A.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)  Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2)  Whatapps (0823-3758-4116) Nama Petugas (Rosy)

3)  Telp. ( 0358 ) 5551415

4)  Kotak Saran (Pengaduan tertulis disampaikan ke kotak     pengaduan)

5)  Website : https://patianrowo.nganjukkab.go.id

6)  Online melalui SP4N LAPOR! (https://www.lapor.go.id)

7)  Media Sosial :

-            Instagram : kec_patianrowo

-            Youtube : Kecamatan Patianrowo Official

-            Facebook : Kecamatan Patianrowo

-            Email : patianrowokecamatan@gmail.com

B.  Alur Penangan Pengaduan

- Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/telpon/tertulis
- Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan 
- Tim/Petugas pengelola pengaduan menjawab atau merespon aduan 
- Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan 
 

C.  Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

-     Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja.

-         Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja.

-         Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja.

-     Pengaduan berkadar pengawasan dan memperlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari  kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP Elektronik"