Pemberian Penghargaan PNS Berprestasi dan PNS Pengabdian

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Pas Foto Warna ukuran 4x6 2 (dua) lembar;
  2. Foto copy legalisir SK pengangkatan sebagai CPNS dan PNS 1 (satu) rangkap;
  3. Foto copy legalisir SK pangkat terakhir 1 (satu) rangkap;
  4. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat dan Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap 1 (satu) rangkap;
  5. Surat dari Kepala OPD bagi PNS berprestasi yang menerangkan bahwa program/hasil karyacipta/inovasi PNS yang diusulkan tersebut belum mendapat penghargaan baik tingkat daerah, provinsi, nasional maupun internasional 1 (satu) rangkap;
  6. Makalah program/hasil karyacipta/inovasi yang dapat diterapkan di lingkungan perangkat daerah masing-masing atau dapat dimanfaatkan masyarakat 1 (satu) rangkap;
  7. Surat keterangan pendukung lainnya seperti fotocopy sertifikat atau piagam penghargaan atas suatu prestasi (bila ada) 1 (satu) rangkap;
  8. Surat keterangan dari kepala perangkat daerah yang menerangkan bahwa PNS tersebut memenuhi syarat dan berhak mendapatkan penghargaan PNS Berprestasi 1 (satu) rangkap;
  9. Dokumen foto atau laporan yang menujukkan prestasi/kinerja yang bersangkutan 1 (satu) rangkap;
  10. Berita acara hasil penilaian dari Tim Penilai pada perangkat daerah 1 (satu) rangkap;
  11. Untuk PNS Pengabdian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun, berupa surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sebanyak 1 (satu) rangkap;
  12. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat;
  13. Telah mengabdi paling singkat selama 30 tahun pada pemetintah daerah;
  14. Menunjukkan kinerja yang baik 1 (satu) rangkap;
  15. Telah memasuki batas usia pensiun;
  16. Usulan oleh Kepala OPD yang bersangkutan 1 (satu) rangkap;

  1. BKPSDM membuat dan mengeluarkan surat tentang Penyampaian persyaratan pemberian penghargaan bagi PNS Berprestasi dan Pengabdian;
  2. Pemohon/OPD menyetorkan berkas ke BKPSDM di bagian umum dan kepegawaian;
  3. Petugas layanan akan meneruskan untuk selanjutnya disposisi oleh Kepala Badan;
  4. Setelah disposisi Petugas layanan melanjutkan ke bidang mutasi, promosi, penilaian kinerja dan penghargaan untuk diketahui oleh kepala bidang;
  5. Selanjutnya akan di proses oleh petugas administrasi bagian disiplin;
  6. Verifikasi berkas oleh Tim Penilai;
  7. Pemaparan makalah dan wawancara peserta calon PNS berprestasi;
  8. Penilaian oleh Tim penilai PNS berprestasi
  9. Penentuan pemenang oleh tim Penilai
  10. Pembuatan SK PNS Berprestasi dan PNS Pengabdian
  11. Penyerahan Hadiah bagi pemenang PNS Berprestasi dan PNS Pengabdian

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan dan Hadiah

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

2.    Dapat disampaikan secara langsung

3.Kontak HP/WA 0813-4212-7284

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Penghargaan PNS Berprestasi dan PNS Pengabdian"