Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Foto Copi KTP
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa, Foto Copi KTP, Buku Nikah, Surat Permohonan

  1. Konsultasi di Meja Pelayanan Informasi
  2. Melengkapi Persyaratan
  3. Melakukan Pendaftaran di Meja Pendaftaran

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembebasan Biaya Perkara

Whatsapp Ditjen Badan Peradilan Agama: 081219211266

 Website SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id/home

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembebasan Biaya Perkara"