Layanan Pemberian Rekomendasi Mutasi Pindah Keluar Instansi

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Surat Permohonan Pindah Pribadi yang ditujukan Ke Bupati Kepulauan Selayar;
  2. Surat Permohonan pindah pribadi yang ditujukan ke atasan langsung (Kepala Perangkat Daerah);
  3. Surat Rekomendasi pindah dari atasan langsung (Kepala Perangkat Daerah);
  4. Rekomendasi menerima dari instansi yang dituju ditanda tangani oleh PPK instansi yang dituju;
  5. Salinan sah SK Pangkat terakhir sebanyak 1 (satu) dokumen;
  6. Salinan Anjab dan ABK unit kerja asal sebanyak 1 (satu) dokumen;
  7. Salinan Anjab dan ABK instansi yang dituju sebanyak 1 (satu) dokumen;
  8. Salinan sah SKP 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Surat Keterangan Tidak Sedang Tugas Belajar yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dalam kepegawaian (kepala BKPSDM) sebanyak 1 (satu) dokumen;
  10. Surat Keterangan Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dalam kepegawaian (kepala BKPSDM) sebanyak 1 (satu) dokumen;
  11. Surat Keterangan Bebas Temuan yang ditanda tangani oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 1 (satu) dokumen

  1. PNS yang ingin pindah melengkapi berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan;
  2. PNS yang ingin pindah memberikan berkas usulan ke sub bagian umum, kepegawaian dan hukum BKPSDM untuk kemudian diajukan kepada Bupati melalui disposisi berjenjang dari Asisten Administrasi Umum dan Sekretaris Daerah;
  3. Berkas usulan dikirim ke BKPSDM pada Subid Mutasi dan Promosi untuk dibuatkan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan Bupati;
  4. Tim layanan/ administrasi melakukan pengecekan/verifikasi berkas usulan pindah PNS apabila lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dan berkas akan dikembalikan apabila tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan;
  5. Telaah staf dan berkas usulan pindah yang telah lengkap kemudian diajukan agar mendapat persetujuan Bupati;
  6. Setelah disetujui oleh Bupati, maka pada Subid Mutasi dan Promosi dibuatkan rekomendasi siap melepas;
  7. Rekomendasi siap melepas yang telah ditandatangani oleh Bupati diserahkan kepada PNS yang bersangkutan.

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pindah Keluar Instansi (Rekomendasi Siap Melepas)

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1.  Petugas pelayanan / pegawai di ruang kerja Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan penghargaan , Sub Bidang Promosi dan Pengembangan Karier

2.Hotline pengaduan layanan BKPSDM melalui :      081312966390 (Titik Dwijayanti)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Rekomendasi Mutasi Pindah Keluar Instansi"