Usia dewasa dan usia lanjut

  1. Membawa Poto Copy KK/ KTP/ BPJS

  1. Pasien datang mengambil no antrian
  2. Jika kasus pasien gawat darurat pasien langsung ditangani di ruangan unit gawat darurat/ dirujuk ke Fasyankes lanjutan
  3. Jika tidak gawat darurat pasien dipanggil oleh petugas pendaftaran serta dilakukan pengisian data pasien
  4. Pasien dipanggil oleh petugas skrining untuk pengisian keluhan pasien
  5. Pasien dipanggil ke ruangan oleh petugas ruangan Klaster 3 untuk dilakukan pemeriksaan/ dirujuk ke Fasyankes lanjutan oleh dokter Jaga
  6. Pasien dipanggil ke bagian farmasi untuk mengambil obat pulang
  7. Pasien boleh pulang

15 Menit

BIAYA TARIF BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Klaster 3

0822-8654-4106

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usia dewasa dan usia lanjut"