Layanan Pengambilan Akta Cerai

  1. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya
  2. Surat Kuasa apabila principal berhalangan hadir

  1. Menunjukkan identitas diri
  2. Diambil oleh pihak yang bersangkutan, apabila diambil oleh orang lain harus menyertakan Asli Surat Kuasa dan Fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa
  3. Menyerahkan Buku Nikah asli /duplikat kutipan akta nikah (Bagi yang belum menyerahkan)
  4. Membayar biaya PNBP (Rp 10.000,-)

10 Menit

Biaya PNBP

Akta Cerai

Whatsapp Ditjen Badan Peradilan Agama: 081219211266

Website SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id/home

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Akta Cerai"