Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB

No. SK: 421.3/192/2024

  1. Surat Keterangan Lulus calon peserta didik dari SD
  2. Fotocopy kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) calon peserta didik
  3. Fotocopy Kartu Keluarga calon peserta didik
  4. Fotocopy Akte Kelahiran calon peserta didik

  1. Adanya Surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga tentang PPDB
  2. Pendaftar (Orangtua Calon peserta didik) mendaftarkan ke SMP Negeri 4 Sibolga dengan membawa berkas/data yang diperlukan sesuai dengan persyaratan
  3. Petugas Pendaftaran menerima berkas dan memverifikasi berkas. a. Berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada orangtua calon peserta didik. b. Berkas lengkap, pendaftar akan mengisi formulir pendaftaran dan proses dilanjutkan ke Tata Usaha.
  4. Tata Usaha SMP Negeri 4 Sibolga mengisi data data peserta didik yang diterima ke dalam Buku Induk Sekolah
  5. Pendaftar memperoleh bukti pendaftaran.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi PPDB dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga

Saran, masukan dan pengaduan dapat diberikan melalui 

  Email : smpnsibolga55@gmail.com 

  Datang langsung ke alamat Jl.Ketapang No.89 Sibolga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB "