Layanan Gugatan

  1. Fotocopy KTP
  2. Buku Nikah
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Gugatan
  5. Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI)
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara

  1. Konsultasi di Meja Pelayanan Informasi
  2. Melengkapi Persyaratan
  3. Membuat Surat Gugatan pada Layanan POSBAKUM / Gugatan Mandiri
  4. Melakukan Pendaftaran di Meja Pendaftaran

15 Menit

Sesuai dengan Ketentuan Yang Berlaku

Gugatan

Whatsapp Ditjen Badan Peradilan Agama: 081219211266

Website SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id/home

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gugatan"