Kartu Pencari Kerja (AK-1)

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto Copy Ijazah Pertama sampai Terakhir
  3. Pas Photo Hitam Putih / berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (Tiga) Lembar
  4. Surat Keterangan Pengalaman Kerja Bila Ada
  5. Map Kertas

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, mengisi formulir pencari kerja
  2. Petugas Front Office dan Kepla sub Koordinator pelayanan menerima, memverifikasi formulir dan kelengkapan berkas, meregistrasi permohonan, mengisi kartu kontrol
  3. Kepala Sub Koordinator pelayanan memeriksa kelengkapan berkas, mewawancara pemohon, mengisi kartu kontrol
  4. Back Office mengisi blanko kartu pencari kerja, mengisi kartu
  5. Kepala Bidang memparaf blanko kartu pencari kerja, mengisi kartu kontrol
  6. Sekretaris memparaf blanko kartu pencari kerja, mengisi kartu kontrol
  7. Kepala Dinas menandatangani blanko kartu pencari kerja, mengisi kartu kontrol
  8. Back Office mengecek dan menstempel blanko kartu pencari kerja, memberikan nomor register dan memindai kartu pencari kerja
  9. Front Office mencatat, menyerahkan kartu pencari kerja ke pemohon dan mengisi kartu kontrol
  10. Pemohon menerima kartu pencari kerja, mengisi survey kepuasan masyarakat, dan mengisi kartu kontrol

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK-1)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Pencari Kerja (AK-1)"