Pelayanan puskesmas dan jaringan

No. SK: 800/002/KMP/1/2023

  1. Membawa identitas diri

  1. Membawa identitas diri
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh bidan desa
  3. Dilakukan rujukan ke puskesmas jika diperlukan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Upaya kesehatan di luar gedung

Pengaduan melalui kotak saran ataupun pengaduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan puskesmas dan jaringan"