Layanan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  3. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
  5. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun dengan membuktikan melalui Salinan K Jabatan sebanyak 1 (satu) rangkap ;
  6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  7. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) pada saat penetapan/pelantikan;
  8. Sehat jasmani dan rohani dengan membuktikan melalui surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan rohani yang masing-masing ditandatangani oleh dokter pemerintah;
  9. Sekurang-kurangnya telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III (DIKLATPIM TK. III) kecuali pejabat fungsional dengan memasukkan salinan sertifikat tanda lulus diklatpim III;
  10. Semua unsur penilaian Standar Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan memasukkan dokumen SKP 2 (dua) tahun terakhir sebanyak 1 (satu) dokumen;
  11. Telah melaporkan SPT tahun terakhir dengan memasukkan dokumen berupa tanda bukti hasil lapor SPT sebanyak 1 (satu) dokumen;
  12. Telah menyerahkan LHKPN pada jabatan terakhir dengan memasukkan dokumen berupa tanda bukti hasil lapor LHKPN sebanyak 1 (satu) dokumen;
  13. Tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam 3 (tiga) tahun terakhir dan surat tidak sedang/pernah menjalani hukuman pidana dengan surat pernyataan yang diketahui oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi kepegawaian;
  14. Memperoleh persetujuan/ rekomendasi tertulis dari pejabat berwenang (PyB) atas persetujuan PPK bagi pelamar internal Kabupaten Kepulauan Selayar ;
  15. Memperoleh persetujuan/ rekomendasi tertulis dari PPK bagi pelamar di luar Kabupaten Kepulauan Selayar

  1. Calon peserta seleksi memperoleh informasi pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada website https://bkd.kepulauanselayarkab.go.id atau media sosial lainnya;
  2. Calon peserta seleksi mendownload formulir atau segala informasi persyaratan pada website panitia;
  3. Calon peserta mendaftarkan diri dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada tim administrasi/panitia seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  4. Tim administrasi/ panitia seleksi memeriksa kelengkapan berkas lamaran. Berkas lamaran diterima apabila lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dan berkas akan dikembalikan apabila tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan;
  5. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website panitia untuk mengikuti tahapan selanjutnya ;
  6. Seleksi kompetensi (assessment);
  7. Pengumuman hasil assessment;
  8. Tahapan seleksi kompetensi dengan metode tertulis (penulisan makalah);
  9. Pengumuman hasil seleksi penulisan makalah;
  10. Tahapan seleksi wawancara dan penelusuran rekam jejak;
  11. Pengumuman hasil seleksi wawancara dan penelusuran rekam jejak;
  12. Panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi dan menyusun peringkat nilai;
  13. Pengumuman hasil dari setiap tahan seleksi secara terbuka mulai dari seleksi kompetensi (assessment), penulisan makalah, dan wawancara penelusuran rekam jejak;
  14. Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) calon pejabat berdasarkan peringkat nilai tertinggi kepada PPK dalam hal ini Bupati;
  15. Penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama definitif.

·       Pengumuman : 15 hari kerja

·       Pendaftaran : 15 hari kerja

·       Seleksi administrasi dan rekam jejak : 1 hari

·       Pengumuman hasil seleksi administrasi : 1 hari

·       Seleksi Kompetensi (assessment) : 2 hari

·       Penulisan makalah dan wawancara : 1 hari

·       Penetapan nama 3 (tiga) calon terbaik dan pengajuan kepada Bupati untuk masing-masing jabatan pimpinan tinggi pratama : 1 hari


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

 Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1.  Petugas pelayanan / pegawai di ruang kerja Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan penghargaan , Sub Bidang Promosi dan Pengembangan Karier

2.Hotline pengaduan layanan BKPSDM melalui : http://pengaduan.bkd.kepulauanselayarkab.go.id

     3.  SMS/WA melalui No. tlp :

     085397513506 (Yusti Uliyanti)

     081312966390 (Titik Dwijayanti)

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama "