Layanan Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam rangka mutasi, promosi dan rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. Menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dengan masa jabatan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
  3. Kinerja atau Standar Perilaku Kerja (SKP) minimal bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir sebanyak 1(satu) dokumen;

  1. Peserta uji kompetensi memperoleh undangan untuk mengikuti uji kompetensi
  2. Peserta uji kompetensi menyerahkan daftar riwayat hidup dan Dokumen Standar Perilaku Kerja (SKP) kepada tim administrasi/panitia seleksi uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  3. Tim administrasi/ panitia seleksi memeriksa kelengkapan berkas peserta uji kompetensi. Berkas lamaran diterima apabila lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dan berkas akan dikembalikan apabila tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan;
  4. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan diberikan Surat Tugas untuk mengikuti uji kompetensi;
  5. Tahapan uji kompetensi melalui wawancara dan penelusuran rekam jejak;
  6. Panitia seleksi mengolah hasil uji kompetensi;
  7. Panitia seleksi menyampaikan seluruh nilai peserta uji kompetensi kepada PPK;
  8. Penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama definitif.

·       Penyampaian Undangan : 1 hari kerja

·       Penyerahan berkas peserta : 1 hari kerja

·       Wawancara dan penelusuran rekam jejak peserta : 1 hari kerja

·       Penetapan nilai peserta uji kompetensi dan pengajuan kepada Bupati untuk masing-masing jabatan pimpinan tinggi pratama : 1 hari


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1.  Petugas pelayanan / pegawai di ruang kerja Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan penghargaan , Sub Bidang Promosi dan Pengembangan Karier

2.Hotline pengaduan layanan BKPSDM melalui :      081312966390 (Titik Dwijayanti)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam rangka mutasi, promosi dan rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama"