Layanan Penempatan PNS

No. SK: 800/570/TAHUN 2024/BKPSDM

  1. Surat Usulan yang ditanda tangani pimpinan Perangkat Daerah yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Cq Kepala Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan;
  2. Surat Permohonan pribadi yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Selayar Cq Kepala BKPSDM (apabila permohonan pemindahan penempatan atas permintaan sendiri);
  3. Rekomendasi melepas dari unit kerja asal yang ditanda tangani pimpinan perangkat daerah;
  4. Rekomendasi menerima dari unit kerja yang dituju yang ditanda tangani pimpinan perangkat daerah yang dituju;
  5. Salinan SK Pangkat terakhir sebanyak 1 (satu) dokumen;
  6. Anjab dan ABK yang akan ditempati pada perangkat daerah yang dituju sebanyak 1 (satu) dokumen;
  7. SKP 1 (satu) tahun terakhir sebanyak 1 (satu) dokumen;

  1. PNS yang ingin pindah melengkapi berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan;
  2. PNS yang ingin pindah memberikan berkas usulan ke sub bagian umum, kepegawaian dan hukum BKPSDM untuk kemudian diajukan kepada Bupati melalui disposisi berjenjang dari Kepala BKPSDM, Asisten Administrasi Umum dan Sekretaris Daerah;
  3. Berkas usulan dikirim ke BKPSDM pada Subid Mutasi dan Pengembangan Karier untuk dibuatkan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan Bupati;
  4. Tim layanan/ administrasi melakukan pengecekan/verifikasi berkas usulan pindah PNS apabila lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dan berkas akan dikembalikan apabila tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan;
  5. Telaahan staf dan berkas usulan pindah yang telah lengkap kemudian diajukan agar mendapat persetujuan Bupati;
  6. Setelah disetujui oleh Bupati, maka pada Subid Mutasi dan Promosi dibuatkan SK Penempatan PNS;
  7. SK Penempatan PNS yang telah ditandatangani oleh Bupati diserahkan kepada PNS yang bersangkutan.

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Penempatan PNS

Pengaduan dan Saran dapat dilakukan melalui:

1.  Petugas pelayanan / pegawai di ruang kerja Bidang Mutasi, Promosi, Penilaian Kinerja dan penghargaan , Sub Bidang Promosi dan Pengembangan Karier

2.Hotline pengaduan layanan BKPSDM melalui : http://pengaduan.bkd.kepulauanselayarkab.go.id

3.  SMS/WA melalui No. tlp :

     085397513506 (Yusti Uliyanti)

     081312966390 (Titik Dwijayanti)

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penempatan PNS "