Penyelenggaraan Sekolah Dasar (SD) Inklusi di Kabupaten Jepara

  1. 1) Syarat masuk siswa Inklusif bagi ABK di Kabupaten Jepara sebagai berikut : a) Usia minimal ABK 6 tahun; b) Rekomendasi dari Psikolog / Dokter; c) Hasil pemeriksaan tes IQ yaitu minimal 70; d) Pernah mengikuti asesmen sesuai dengan kelainan dan kebutuhan anak, atau anak dalam kategori mampu didik; e) Semua jenis ABK kategori ringan dapat diterima di sekolah Inklusi; f) Jumlah ABK dalam satu kelas bervariasi bergantung kebijakan sekolah masing-masing.

  1. 1. Calon siswa datang bersama orang tua ke sekolah umum untuk mendaftarkan diri ke SD;
  2. 2. Membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran;
  3. 3. Setelah pemeriksaan berkas selesai, calon siswa dan orang tua disuruh meninggalkan SD, dan seterusnya menunggu informasi untuk masuk sekolah.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Penyelenggaraan Sekolah Dasar (SD) Inklusi di Kabupaten Jepara

-          Datang hadir dan mengisi form pengaduan dan dan  dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

-          Surat tertulis

-          Melalui email : jeparadapodik@gmail.com

-          Telp                :  029-591238

Website : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Sekolah Dasar (SD) Inklusi di Kabupaten Jepara"