Siswa Sekolah Dasar (SD) yang Berprestasi Tingkat Kabupaten Jepara

  1. 1) Syarat sebagai Penerima Penghargaan sebagai berikut : a) Mengikuti kegiatan lomba atau yang diselenggarakan secara berjenjang di lingkungan pendidikan, Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga dari tingkat kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional; b) Salinan surat undangan / pengumuman lomba dari penyelenggaraan kegiatan; c) Salinan sertifikat juara d) Salinan rekening bank Diajukan secara resmi dari satuan pendidikan dan atau Induk Cabang Sekolah Dasar kepada Kepala Dinas

  1. a. Penghargaan diberikan secara non tunai sesuai kategori, tingkat kejuaraan, dan tingkat prestasi melalui rekening bank atas nama yang bersangkutan sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. b. Besaran pemberian penghargaan sesuai standarisasi yang diatur oleh Bupati;
  3. c. Kategori pemberian penghargaan sebagai berikut : 1). Kategori Beregu / Kelompok Sekolah Dasar (SD) 2). Penghargaan tersebut dapat diberikan selama anggaran masih tersedia

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penghargaan bagi Siswa Sekolah Dasar (SD) yang Berprestasi Tingkat Kabupaten Jepara

-          Datang hadir dan mengisi form pengaduan dan dan  dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

-          Surat tertulis

-          Melalui email : jeparadapodik@gmail.com

-          Telp                : 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Siswa Sekolah Dasar (SD) yang Berprestasi Tingkat Kabupaten Jepara"