Surat Pengantar Pindah Domisili

No. SK: 003 Tahun 2024

  • Penerbitan Surat Keterangan Pindah Domisili
    1. Membawa asli Kartu Keluarga (KK) untuk penerbitan kembali KK baru bagi anggota keluarga yang ditinggalkan
    2. Membawa KTP anggota keluarga yang akan pindah domisili ke luar daerah

  • Penerbitan Surat Keterangan Pindah Domisili
    1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar Keterangan Pindah Domisili dengan memperlihatkan berkas pendukung yang diperlukan
    2. Ditelaah dan diterima oleh petugas administrasi;
    3. Penelitian berkas dan penanda tanganan pengantar;
    4. Penyampaian berkas kepada operator;
    5. Pengentrian data pemohon dan pencetakan dokumen;
    6. Penelitian hasil cetak dokumen dan pembubuhan tanda tangan serta stempel
    7. Pengembalian berkas dan dokumen kepada petugas administrasi untuk disampaikan kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Blanko Cabut Berkas Kependudukan

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3.Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

telegram