Pelayanan administrasi kependudukan, seperti penerbitan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

No. SK: 188/25/KEP/413.013/2023

  • Membuat e-KTP baru
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    2. Membawa Surat Pengantar Dari Desa
    3. Form F1.02
  • Kehilangan e-KTP
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    2. Membawa Surat Pengantar Dari Desa
    3. Form F1.02
    4. Surat Kehilangan Dari POLSEK Setempat
  • Memperbarui e-KTP
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    2. Membawa Surat Pengantar Dari Desa
    3. Form F1.02
    4. Membawa e-KTP Lama/Rusak

penyelesaian paling lama 3 hari karna tergantung dengan jenis pelayanan dan persyaratan yang di lengkapi oleh penguna layanan

Tidak dipungut biaya

E-KTP

untuk pengaduan masyarakat bisa melalui via WA 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan administrasi kependudukan, seperti penerbitan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)"