Pelayanan Keterangan Pindah Penduduk Antar Kabupaten

No. SK: 188/02.1/K/411.514/2024

  • Buku nikah atau akta cerai bila terjadi perubahan status
    1. Surat Keterangan pindah datang yang diterbitkan oleh Kepala Desa
    2. membawa KK asli
    3. Membawa KTP Asli

  1. Pelayanan Keterangan Pindah Penduduk Antar Kabupaten
  2. petugas pendaftaran Laket I memeriksa Kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan .
  3. berkas persyaratan baru dapat diterima apanila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
  4. berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya .
  5. berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas pelayanan Loket I dinaikan ke dalam database untuk diproses oleh petugas operator .
  6. pemohon yang telah melengkapi persyatan akan menerima bukti tanda terima barkas dari petugas pendaftaran .
  7. petugas pendaftaran loket I menyarahkan berkas persayaratan kepada operator KK/KTP untuk diproses lebih lunjut .
  8. setelah produk selasi, petugas loket menyerahkan Surat keterangan pindah datang kapada pemohon.

Lamanya Proses pembuatan surat pindah dan datang antar kebupaten rata-rata 30 menit tiap pemohon jika persyaratan telah ada secara lengkap.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keterangan Pindah Penduduk Antar Kabupaten

Pemohon / masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan

A.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)  Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2)  Whatapps (0823-3758-4116) Nama Petugas (Rosy)

3)  Telp. ( 0358 ) 5551415

4)  Kotak Saran (Pengaduan tertulis disampaikan ke kotak     pengaduan)

5)  Website : https://patianrowo.nganjukkab.go.id

6)  Online melalui SP4N LAPOR! (https://www.lapor.go.id)

7)  Media Sosial :

-            Instagram : kec_patianrowo

-            Youtube : Kecamatan Patianrowo Official

-            Facebook : Kecamatan Patianrowo

-            Email : patianrowokecamatan@gmail.com

 

B.  Alur Penangan Pengaduan

 

- Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan/telpon/tertulis
- Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan 
- Tim/Petugas pengelola pengaduan menjawab atau merespon aduan 
- Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan 


 

C.  Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

-     Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja.

-         Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja.

-         Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja.

-     Pengaduan berkadar pengawasan dan memperlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari  kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Pindah Penduduk Antar Kabupaten"