No. SK: 188/02.1/K/411.514/2024
Lamanya Proses pembuatan surat pindah dan datang antar kebupaten rata-rata 30 menit tiap pemohon jika persyaratan telah ada secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Keterangan Pindah Penduduk Antar Kabupaten
Pemohon / masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan
A. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
2) Whatapps (0823-3758-4116) Nama Petugas (Rosy)
3) Telp. ( 0358 ) 5551415
4) Kotak Saran (Pengaduan tertulis disampaikan ke kotak pengaduan)
5) Website : https://patianrowo.nganjukkab.go.id
6) Online melalui SP4N LAPOR! (https://www.lapor.go.id)
7) Media Sosial :
- Instagram : kec_patianrowo
- Youtube : Kecamatan Patianrowo Official
- Facebook : Kecamatan Patianrowo
- Email : patianrowokecamatan@gmail.com
B. Alur Penangan Pengaduan
- Pengguna layanan menyampaikan aduan secara
lisan/telpon/tertulis
- Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan
- Tim/Petugas pengelola pengaduan menjawab atau merespon aduan
- Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan
C. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
- Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja.
- Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja.
- Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja.
- Pengaduan berkadar pengawasan dan memperlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store