Layanan KK

No. SK: 35

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy KK & foto copy KTP
  3. Membawa KTP asli

  1. Membawa pengantar RT/ RW serta kelengkapan data seperti foto copy KTP & KK untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan KK yg ditandatangani Pejabat Kelurahan yang berhak tandatangan
  2. dibawa kePolsek untuk minta tandatangan & stempel
  3. Bawa berkas yg sudah ditandatangani & stempel Polsek serta KTP Asli ke Kelurahan untuk dientry & diupload diaplikasi SAKTI

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Surat Keterangan Kehilangan KK


langsung ditangani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ESUKET & SAKTI