Uji Profesi Atkapin II / Ankapin II

No. SK: B. /SUPM.LDG/TU.110/II/2024

  1. Berusia minimal 18 tahun, dibuktikan dengan fotokopi KTP,
  2. Fotocopy ijazah terakhir (minimal SUPM/SMK/SMU) yg sudah di legalisir 1 lembar
  3. Fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar
  4. Asli Surat Keterangan Berlayar dari Syahbandar minimal 6 (enam) bulan untuk lulusan SUPM/SMK Kelautan, dan minimal 2 (dua) tahun untuk ABK Kapal Penangkap Ikan lulusan SLTA non SUPM/SMK Kelautan
  5. Asli Surat Keterangan Kesehatan Mata dan Telinga dari Rumah Sakit atau Dokter yang ditunjuk
  6. SKCK Asli dari Kepolisian
  7. Fotocopy BST 1 (satu) lembar
  8. Pas Foto baju putih, dasi hitam polos (ANKAPIN latar Biru / ATKAPIN latar Merah) a. 4 x 6 = 5 lembar b. 3 x 2 = 3 lembar c. 3 x 4 = 5 lembar

  • Jangka waktu pelaksanaan Ujian Profesi ANKAPIN II / ATKAPIN II adalah 8 (delapan) hari,
  • Jangka waktu penyelesaian sertifikat ANKAPIN II / ATKAPIN II kurang lebih 21 hari setelah Berita Acara Penetapan Kelulusan dan kelengkapan dokumen lengkap

  • Ujian Profesi Ahli Nautika Penangkapan Ikan (ANKAPIN) II: Rp. 570.000,-
  • Ujian Profesi Ahli Teknika Penangkapan Ikan (ATKAPIN) II: Rp. 530.000,-

pelayanan ankapin dan Atkapin

  • Pengguna layanan menyampaikan pengaduan atau saran terkait layanan uji profesi melalui kotak saran/aduan, situs SPAN LAPOR, maupun loket khusus
  • Pengaduan dan saran dari pengguna layanan diterima dan dicatat oleh petugas khusus konsultasi/aduan
  • Petugas khusus konsultasi/aduan menindaklanjuti atau meneruskan pengaduan dan saran kepada atasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

hub nomor (0651) 22894

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Profesi Atkapin II / Ankapin II"