Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 35

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy KK & foto copy KTP
  3. Membawa hasil cetak masuk DTKS dari Dinsos

  1. Membawa pengantar RT / RW karena RT / RW yang tau kondisi warganay
  2. Setelah dibuatkan SKTM dari kelurahan & ditandatangai Lurah / Sekkel langsung dibawa keKecamatan untuk minta tandatangan Camat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu

Langsung ditangani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ESUKET