No. SK: 449.1/035
Waktu pelayanan di
ruang KIA adalah 10 menit
Retribusi pelayanan
kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan
Peraturan Daerah Kab Demak Nomor : 12
Tahun 2023 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan
Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
Retribusi pelayanan
kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan
Peraturan Daerah Kab Demak Nomor : 12
Tahun 2023 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store