No. SK: 449.1/035
Waktu pelayanan di ruang
pemeriksaan gigi adalah 20 - 30 menit
Retribusi pelayanan
kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah 12 Tahun 2023 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan
Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store