No. SK: 449.1/035
Waktu pelayanan di ruang
pendaftaran adalah selama 5-10 menit
Retribusi pelayanan
kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store