Pelayanan Loket Pendaftaran

No. SK: 449.1/035

  1. Menunjukkan Nomor Antrean
  2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pasien)
  4. Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta
  5. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah ………. Retribusi Pelayanan Kesehatan ( Pasien Umum )

  1. 1. Pasien / pengunjung mengambil nomer antrean di mesin digital 2. Pasien / pengunjung menunggu nomer antrean nya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran 3. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien 4. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan selanjutnya.

Waktu pelayanan di ruang pendaftaran adalah  selama 5-10 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya

  1. Puskesmas Bonang I terletak di Jl. Demak – Moro 50 Bonang, telp.( 0291) 6910122,
  2. Email bonang1.pkm@gmail.com
  3. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran"