No. SK: 449.1/035
Waktu pelayanan di
ruang tindakan dan gawat darurat
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kab Demak Nomor : 12 Tahun 2023 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan |
Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store