Pelayanan Persetujuan Peminjaman Sarpras

No. SK: 10.a Tahun 2024

  1. Permohonan Peminjaman Barang / Sarana Prasarana Madrasah
  2. Mengisi Formulir Permohonan Peminjaman Sarpras.

  1. Mengajukan permohonan Peminjaman Barang Sarpras Madrasah
  2. Menyerahkan Dokumen sebagai Jaminan
  3. Memverifikasi Berkas Permohonan
  4. Menunggu Proses Izin Peminjaman

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Peminjaman Barang

Saluran Pengaduan Masing-masing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Peminjaman Sarpras"