Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Pindah

No. SK: 43/DISDUKCAPIL-A.000.8.3.2/2024

  1. A. Penerbitan Surat Keterangan pindah WNI : 1. KK Asli / Foto Copy KK; 2. Alamat Daerah Tujuan; 3. Untuk Anak yang berumur kurang dari 17 tahun harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari Orang Tua / Wali.
  2. B. Pindah/ Datang Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas : 4. Surat Keterangan Tempat Tinggal; 5. Dokumen Perjalanan; 6. Kartu Izin Tinggal Terbatas.
  3. C. Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah NKRI: 1. KK Asli / Foto Copy KK; 2. KTP-el.
  4. D. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan Izin Tinggal Terbatas yang akan pindah ke luar wilayah NKRI: 1. KK Asli / Foto Copy KK; 2. KTP-el; 3. Surat Keterangan Tempat Tinggal.

  1. 1. Pemohon menuju Loket Pendaftaran;
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
  3. 3. Pemohon menerima Dokumen.

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

1.   Tatap muka langsung;

2.  Kotak saran dan masukan;

3.  NO WA: 0895323227585;

4.  EMAIL: disdukcapilketapang@gmail.com;

5.  WEBSITE: http://disdukcapil.ketapangkab.go.id;

6.  FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang;

7.  INSTAGRAM: disdukcapil_ktp;

8.  YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang

9.  SP4N-LAPOR.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Pindah"