Prosedur Pelayanan Legalisasi Cerai PNS

No. SK: 0008.3.2/80/419.604/2024

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Surat pernyataan pemohon yang telah ditandatangani
  3. 3. Identitas pemohon berupa Foto copy KK, KTP, FC identitas pegawai negeri

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengajuan permohonan cerai yang Telah ditandatangani oleh lurah

ü Email : pelayananjamsaren@gmail.com

ü Telepon : 082231131200 (call center)

ü Facebook : Kelurahan Jamsaren

ü Instagram : kelurahan_jamsaren

ü Kotak surat : Ruang Pelayanan Kel. Jamsaren

Konsultasi Langsung : Ruang Pelayanan Kel. Jamsaren
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store