Prosedur Pelayanan Legalisasi Pendaftaran TNI-POLRI

No. SK: 0008.3.2/78/419.604/2024

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW yang telah ditandatangani
  2. 2. Surat pendaftaran TNI/Polri yang telah diisi dengan identitas pendaftar dan telah ditandatangani oleh pemohon
  3. 3. Fotocopy KTP/KK pendaftar

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pendaftaran TNI/POLRI yang telah ditandatangi Lurah

ü Email : pelayananjamsaren@gmail.com

ü Telepon : 082231131200 (call center)

ü Facebook : Kelurahan Jamsaren

ü Instagram : kelurahan_jamsaren

ü Kotak surat : Ruang Pelayanan Kel. Jamsaren

Konsultasi Langsung : Ruang Pelayanan Kel. Jamsaren
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store