Layanan Pengambilan Tilang

  1. Membawa bukti pembayaran
  2. Membawa Surat Tilang
  3. Berpakaian rapi
  4. KTP yang mewakili
  5. Membawa KTP pelanggar

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Tilang Joost Sampow

 1. Berkas Tilang Diambil Dari Pengadilan Negeri Tondano oleh Petugas Tilang Pada Hari Pelaksanaan Sidang Tilang.

2. Petugas Tilang Melakukan Input Data Berupa File Excel yang Didapat Dari Pengadilan Negeri Tondano Melalui Email di Website tilang.kejaksaan.go.id dan Data Yang Sudah Di Input Dipublikasikan.

3. Pelanggar Bisa Mengecek Sendiri Kode Pembayaran Melalui Website tilang.kejaksaan.go.id atau Pelanggar Tilang Datang Ke Kejaksaan Negeri Minahasa. Untuk Mendapatkan Kode Pembayaran / Kode Billing. Setelah Mendapatkan Kode Bayar, Pelanggar bisa Melakukan Pembayaran Di Bank Atau Gerai Pembayaran Yang Telah Ditentukan Seperti Kantor Pos, Indomaret dan Metode Pembayaran Lainya Sesuai Ketentuan.

4. Setelah Pelanggar Melakukan Pembayaran, Barang bukti Sitaan Bisa Langsung diambil di Kejaksaan Negeri MinahasaDengan Membawa Bukti Pembayaran.

5. Jika Pelanggar Tilang belum mendapatkan kode pembayaran atau kode biling, pelanggar bisa datang ke kejaksaan dengan membawa Surat tilang dan KTP pelanggar/mewakili, petugas tilang akan membantu mengecek kode pembayaran dan menginfokan biaya denda dan biaya perkara ke pelanggar.

6. Jika pelanggar sudah membayar denda dan biaya perkara petugas akan menyerahkan Barang bukti sitaan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Tilang"