Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

  • Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
    1. Surat permohonan;
    2. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    3. Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;
    4. Surat pernyataan dari Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor atau diperoleh adalah komponen atau bahan yang akan digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI (dalam hal permohonan SKB impor/penyerahan komponen atau bahan yang diajukan oleh PT PINDAD (PERSERO);
    5. Surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (dalam hal impor/penyerahan vaksin polio);
    6. Surat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk buku-buku yang perlu disahkan sebagai buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/PMK.010/2020);
    7. Dalam hal impor dilengkapi dengan : a. Invoice; b. Bill of Lading (B/L) atau Air way Bill; c. Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; d. Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor; e. Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
    8. Dalam hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan fotokopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.
    9. Dalam hal impor dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI maka surat pemohonan selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana tersebut di atas juga dilampiri dengan surat penunjukan dari Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI atau dokumen yang dipersamakan seperti Kontrak atau Surat Perintah Kerja.

  • Pihak yang mengajukan permohonan:
    1. Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI atau pihak lain yang ditunjuk oleh KementerianPertahanan/TNI/POLRI (untuk impor) yang melakukan impor/menerima penyerahan senjata, amunisi, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya serta suku cadangnya, selain yang mendapatkan fasilitas SKTD sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015;
    2. PT (PERSERO) PINDAD yang melakukan impor/menerima penyerahan BKP Tertentu berupa komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Kementerian Pertahanan atau TNI atau POLRI;
    3. Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan BKP Tertentu berupa vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
    4. Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan BKP Tertentu berupa buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/PMK.010/2020);
    5. Bendaharawan mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Kementerian Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang atau badan terdaftar.
  • Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan:
    1. Kementerian atau TNI atau POLRI atau orang ataubadan yang diwajibkan mempunyai SuratKeterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKBPPN) atas impor dan atau penyerahan Barang KenaPajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor41/PMK.03/2020 wajib mempunyai SKB PPNsebelum impor dan atau penyerahan Barang KenaPajak Tertentu tersebut dilakukan.
    2. Untuk memperoleh SKB PPN tersebut, KementerianPertahanan atau TNI atau POLRI atau orang ataubadan wajib mengajukan permohonan SKB PPNkepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KantorPelayanan Pajak tempat Bendaharawan Kementerian Pertahanan atau Bendaharawan TNIatau Bendaharawan POLRI atau orang atau badanterdaftar.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas / Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan

melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu"