Prosedur Pelayanan Legalisasi Pernyataan Waris

No. SK: 0008.3.2/75/419.604/2024

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW yang sudah ditandatangani
  2. 2. Surat Pernyataan Waris dari pemohon
  3. 3. Akte kematian ahli waris
  4. 4. FC KK dan FC KTP pemohon
  5. 5. FC KK dan KTP ahli waris
  6. 6. Surat Nikah ahli waris jika istri/suami belum meninggal
  7. 7. FC KTP saksi (kecuali saksi dari kelurahan tidak memerlukan FC KTP)
  8. 8. FC akte Tanah, FC petok C/D, FC buku rekening atau FC dokumentasi lainnya
  9. 9. Surat pernyataan perwalian apabila diperlukan
  10. 10. Foto/dokumentasi saat penandatanganan Surat Pernyataan Waris

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pernyataan Ahli Waris yang sudah di tandatangani Lurah

ü Email : pelayananjamsaren@gmail.com

ü Telepon : 082231131200 (call center)

ü Facebook : Kelurahan Jamsaren

ü Instagram : kelurahan_jamsaren

ü Kotak surat : Ruang Pelayanan Kel. Jamsaren

Konsultasi Langsung : Ruang Pelayanan Kel. Jamsaren
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store