Prosedur Pelayanan Surat Keterangan Kematian dan Kutipan Kematian

No. SK: 0008.3.2/73/419.604/2024

  1. 1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. 2. Fotocopy KTP & KK atau identitas pemohon
  3. 3. Fotocopy KTP & KK yang meninggal
  4. 4. Fotocopy 2 orang saksi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian dan Kutipan Kematian yang telah ditandatangani

ü Email : pelayananjamsaren@gmail.com

ü Telepon : 082231131200 (call center)

ü Facebook : Kelurahan Jamsaren

ü Instagram : kelurahan_jamsaren

ü Kotak surat : Ruang Pelayanan Kel. Jamsaren

Konsultasi Langsung : Ruang Pelayanan Kel. Jamsaren
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Surat Keterangan Kematian dan Kutipan Kematian"