Perizinan Film

No. SK: 2864/F3/OT.01.02/2024

  1. Membuat akun dan registrasi di aplikasi perizinanfilm.kemdikbud.go. id (Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor Kebudayaan (59132), Memiliki NPWP Perusahaan , Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Perusahaan )
  2. Mengunggah Nomor Induk Berusaha (NIB) ke dalam aplikasi perizinanfilm.kemdikbud.go.id
  3. Mengisi formulir pada perizinanfilm.kemdikbud.go. id (Melampirkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) atau surat pernyataan kepemilikan film dari Pimpinan Perusahaan, Melampirkan Kontrak atau Surat Perjanjian atau Surat Peralihan atau Surat Konfirmasi/Pernyataan yang menyatakan perubahan kepemilikan film)

  1. Pelaku Usaha dan Pelaku Kegiatan Perfilman mengajukan permohonan SKPF, TPPF, SRIF kepada Menteri Up. Direktur Perfilman, Musik dan Media secara elektronik (online) ke perizinanfilm.kemdikbud. go.id; 2. Dit PMM memverifikasi permohonan SKPF, TPPF, SRIF; a. Jika permohonan disetujui akan diterbitkan SKPF, TPPF, SRIF b. Jika permohonan ditolak akan dikembalikan kepada pemohon disertai dengan catatan dalam aplikasi 3. Dit PMM menerbitkan SKPF, TPPF, SRIF 4. Pelaku Usaha dan Pelaku Kegiatan Film menerima SKPF, TPPF, SRIF pada aplikasi perizinanfilm.kemdikbud.go.id

Dua hari setelah dokumen dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF), Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Impor Film (SRIF), C. Standar Pelayanan Surat Keterangan Pencatatan Film (SKPF)

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan kepada:

Direktur Perfilman, Musik, dan Media

Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek

Komplek Kemendikbud Gedung E, Lantai 8,

Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270

2.      Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek Gedung C Lantai Dasar. Jl Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270

email: pengaduan@kemdikbud.go.id

facebook: unit layanan terpadu Kemendikbud

instagram: @ult.kemdikbud

pusat panggilan: 177

3.      Aplikasi  SP4N – Lapor melalui laman www.lapor.go.id

4.      Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui

surel : perizinan.perfilman@kemdikbud.go.id;

direktoratpmmb@kemdikbud.go.id

Sesuai jam kerja (08.00 WIB s.d 16.00 WIB)

Telepon 021 (5725716)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Perizinan Film melalui website perizinanfilm.kemdikbud.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Film"