No. SK: 2864/F3/OT.01.02/2024
Dua hari setelah dokumen dinyatakan lengkap
Tidak dipungut biaya
Standar Pelayanan Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF), Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Impor Film (SRIF), C. Standar Pelayanan Surat Keterangan Pencatatan Film (SKPF)
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan kepada:
Direktur Perfilman, Musik, dan Media
Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek
Komplek Kemendikbud Gedung E, Lantai 8,
Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270
2. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek Gedung C Lantai Dasar. Jl Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
email: pengaduan@kemdikbud.go.id
facebook: unit layanan terpadu Kemendikbud
instagram: @ult.kemdikbud
pusat panggilan: 177
3. Aplikasi SP4N – Lapor melalui laman www.lapor.go.id
4. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui
surel : perizinan.perfilman@kemdikbud.go.id;
direktoratpmmb@kemdikbud.go.id
Sesuai jam kerja (08.00 WIB s.d 16.00 WIB)
Telepon 021 (5725716)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store