Standar Pelayanan Pengganti Kartu Siswa Hilang/Rusak;

  1. Pemohon menyampaikan permohonan secara lisan maupun tertulis
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas PTSP
  3. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan (setelah disposisi oleh Kepala Madrasah)
  4. Petugas membuat pengganti kartu siswa bagi siswa yang kartu pelajarnya hilang/rusak
  5. Kepala Madrasah menandatangani pengganti kartu siswa
  6. Petugas menyerahkan pengganti kartu siswa kepada pemohon
  7. Pemohon menandatangani bukti tanda terima pengganti kartu siswa

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengganti Kartu Siswa Hilang/Rusak

Website : manjeneponto.sch.id lapor.go.id Whatsapp : 0822 5899 7715
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengganti Kartu Siswa Hilang/Rusak;"