Standar Pelayanan Mutasi Masuk Peserta Didik;

No. SK: 49 TAHUN 2024

  1. Calon Siswa atau Orang tua siswa menyampaikan permohonan pindah masuk ke bagian PTSP
  2. Petugas PTSP mengarahkan ke BK guna penelusuran kondisi calon siswa, selanjutkan akan mendapatkan rekomendasi dari pihak BK.
  3. Calon siswa selanjutnya wawancara oleh Wakamad Kesiswaan, tes mengaji.
  4. Wakamad kesiswaan mengecek kelas yang dapat menampung siswa tersebut.
  5. Pemohon selanjutnya ke PTSP, verifikasi ijazah, rapor, akreditasi sekolah/madrasah, kartu keluarga.
  6. Petugas PTSP memberi lembar disposisi pada surat rekomendasi BK tersebut, untuk selanjutnya disposisi oleh Kepala Madrasah.
  7. Petugas PTSP membuat surat rekomendasi mutasi/pindah masuk peserta didik tersebut.
  8. Paraf oleh KAUR Tata Usaha
  9. Tanda tangan naskah surat oleh Kepala madrasah dan stempel madrasah.
  10. Petugas PTSP atau staf TU menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon.
  11. Pemohon kembali ke sekolah asal untuk dibuatkan mutasi/surat keterangan mutasi/pindah keluar.
  12. Pemohon menyerahkan surat keterangan mutasi/pindah keluar ke bagian PTSP/TU.
  13. Wakamad kesiswaan menyerahkan siswa tersebut kepada wali kelasnya.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan mutasi masuk peserta didik

Website : manjeneponto.sch.id lapor.go.id Whatsapp : 0822 5899 7715
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Mutasi Masuk Peserta Didik;"