Uji Profesi

No. SK: NOMOR B. 14 /SUPM.KOT/KP.120/I/2024

  1. Akte kelahiran / Surat Keterangan lahir dari Kelurahan;
  2. Sertifikat Basic Safety Training (BST);
  3. Surat keterangan pengalaman berlayar / Praktek Laut dari pihak yang berwenang (Syahbandar / Kepala Pelabuhan atau Dinas Perikanan atau dari Sekolah);
  4. Fotocopy legalisir SKCK dari kepolisian Republik Indonesia;
  5. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Fotocopy KTP;
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  8. Foto ukuran 3x4 berwarna (latar biru = ANKAPIN, latar merah = ATKAPIN) mengenakan kemeja putih berdasi hitam, latar belakang warna putih
  9. sudah lulus mata pelajaran yang akan diujikan;
  10. Memiliki sertifikat latih berbasis kompetensi budidaya perikanan Tingkat Dasar, diverifikasi oleh LSP-KP

27 Hari kerja

Rp. 570,000

ANKAPIN

Apabila Saudara menemukan kendala selama pelaksanaan Uji Profesi ANKAPIN,  Saudara dapat menghubungi Kontak Pengaduan berikut 
WA : 0821 3333 3787
email : humas.supmnkotaagung@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Profesi "