Pelayanan Kefarmasian

No. SK: SK No. 17 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan dan

  1. Membawa Kartu resep dari Ruang Pemeriksaan Umum/ Pelayanan KIA dan KB/ Pemeriksaan Gigi.

  1. Pasien menyerahkan resep ke ruang farmasi.
  2. Petugas farmasi menerima resep dari pasien, melakukan skrining resep, menyiapkan obat sesuai dengan perintah dalam resep.
  3. Petugas farmasi melakukan komunikasi kepada petugas penulis resep bila obat yang ditulis sedang kosong atau ada kejanggalan terhadap obat yang dituliskannya.
  4. Petugas farmasi memberikan etiket aturan pakai pada setiap obat yang telah disiapkan, serta meneliti kesesuaian obat dan aturan pemakaian dengan yang tercantum dalam resep
  5. Petugas farmasi memanggil nama pasien yang tertera dalam resep dan memastikan nama, alamat dan umur pasien.
  6. Petugas farmasi memberikan obat dan pelayanan informasi obat kepada pasien

1 Hari

  1. GRATIS BAGI PESERTA BPJS
  2. TARIF PASIEN UMUM SESUAI PERATURAN BUPATI SAMBAS 

Upaya Kesehatan Perorangan

Pengaduan melalui kontak manajemen puskesmas dan survey kepuasan masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store