Validasi PPh atas Tanah dan/atau Bangunan

  • SYARAT PERMOHONAN VALIDASI PPH ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
    1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
    2. Daftar Pembayaran Pajak yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
    3. Surat pernyataan tidak wajib menggunakan NPWP dalam hal penyetoran PPh tanpa menggunakan NPWP
    4. Surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/atau mengambil dokumen dalam hal penyampaian permohonan penelitan dikuasakan
  • SYARAT PERMOHONAN PEMBATALAN VALIDASI PPH ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
    1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
    2. Surat Keterangan Validasi SSP PPh atas Tanah dan/atau Bangunan Asli
    3. Surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/atau mengambil dokumen dalam hal penyampaian permohonan penelitan dikuasakan
    4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa benar terjadi pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB dan Suket belum digunakan untuk pengajuan Sertifikat, Akta Jual Beli atau perubahan PPJB, yang ditandatangani oleh pemohon, yang diketahui dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT

  1. Formulir permohonan didapatkan pada Kantor Pajak atau melalui pajak.go.id
  2. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pajak terdaftar
  3. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online melalui fitur e-PHTB pada laman djponline.pajak.go.id

Setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Kring Pajak (021) 1500200

Email pengaduan@pajak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store