Pelayanan Kartu Kepegawaian

No. SK: Nomor 6.1 Tahun 2024

  • Pelayanan Kartu Kepegawaian
    1. DRH, SK CPNS, SK PNS, Foto 3x4 (2lembar), Surat Pengantar Perangkat Daerah

  • ASN
    1. 1. Mengajukan usulan kartu kepegawaian 2. Menerima produk kartu kepegawaian
  • Perangkat Daerah Terkait
    1. 1. Memverifikasi berkas kelengkapan usulan 2. Mengirim usulan ke BKD 3. Mendistribusikan kepada masing-masing ASN
  • Ka. badan Kepegawaian Daerah
    1. 1. Mendisposisi permohonan usulan kartu kepegawaian 2. Mendisposisi hasil produk kartu kepegawaian
  • Bidang Infromasi dan Pembinaan Aparatur
    1. 1. Memverifikasi usulan dan berkas kartu kepegawaian 2. Membuat surat pengantar dan mengantar berkas 3. Memverifikasi hasil produk kartu kepegawaian 4. Mendistribusikan kartu kepegawaian 5. Mengarsipkan/Mendokumentasikan baik secara digital dan manual
  • pihak ketiga
    1. 1. Memverirfikasi berkas 2. Menindaklanjuti dan mengeluarkan kartu kepegawaian 3. Mengirimkan produk kartu kepegawaian

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

KARIS,KARSU,KARPEG

Bidang Informasi dan Pembinaan Aparatur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online