Pengurangan, Penghapusan, Pembatalan Sanksi Administrasi/Surat Tagihan Pajak (STP)/Surat Ketetapan Pajak (SKP)

  • Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
    1. Satu permohonan untuk satu SKP atau STP
    2. Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan
    3. Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak
    4. Melampirkan fotokopi SKP atau STP
    5. SKP atau STP belum diajukan keberatan
  • Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
    1. Satu permohonan untuk satu SKP
    2. Mengemukakan jumlah pajak terutang menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan
    3. Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak
    4. Melampirkan fotokopi SKP
    5. SKP belum diajukan keberatan
  • Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP)
    1. Satu permohonan untuk satu STP
    2. Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan
    3. Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak
    4. Melampirkan fotokopi STP
    5. STP belum diajukan keberatan
  • Pembatalan SKP Hasil Pemeriksaan/Verifikasi
    1. Satu permohonan untuk satu SKP
    2. Mengemukakan tentang tidak disampaikannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan/atau tidak dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan
    3. Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak
    4. Melampirkan fotokopi SKP
    5. SKP belum diajukan keberatan

  1. Formulir permohonan didapatkan pada Kantor Pajak atau melalui pajak.go.id
  2. Permohonan diajukan Wajib Pajak ke Kantor Pajak terdaftar secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman

KPP hanya menerima proses penerimaan permohonan. Tindak lanjut terkait permohonan diproses oleh Kantor Wilayah DJP terdaftar.

Tidak dipungut biaya

BPS

Kring Pajak (021) 1500200

Email pengaduan@pajak.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan, Penghapusan, Pembatalan Sanksi Administrasi/Surat Tagihan Pajak (STP)/Surat Ketetapan Pajak (SKP)"