Pemindahbukuan

  • PERMOHONAN LANGSUNG KE KPP
    1. Formulir Pemindahbukuan
    2. Bukti Pembayaran Pajak (BPN atau asli SSP/SSPCP/Bukti Pbk lembar ke-1)
    3. Dokumen pendukung sesuai alasan Pemindahbukuan, yaitu: a). Kesalahan pengisian NPWP: Fotokopi identitas penyetor/wakil badan; b). Non NPWP (mencantumkan angka 0 "nol" pada sembilan digit pertama NPWP): Fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan; c). Pbk yang diajukan oleh pihak selain yang nama/NPWP-nya tercantum dalam Bukti Bayar: Surat Pernyataan Pbk dari Wajib Pajak yang NPWP-nya tercantum dalam SSP atau Bukti Pembayaran Pajak; d). Kesalahan petugas Bank/Pos: Asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank/Pos tempat pembayaran pajak; e). SSPCP: Pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan
    4. Satu formulir untuk satu bukti pembayaran pajak yang dimintakan Pemindahbukuan
  • PERMOHONAN SECARA ONLINE MELALUI DJP ONLINE
    1. Masuk ke DJP Online menggunakan NPWP dan Password DJP Online yang telah dibuat sebelumnya
    2. Lakukan aktivasi fitur e-PBK melalui Profil. Pilih "Aktivasi Fitur", checklist "e-PBK", klik "Ubah Fitur Layanan"
    3. Jika sudah berhasil, kembali ke Menu Utama. Pilih tab "Layanan" lalu pilih "e-PBK"
    4. Terdapat beberapa menu yaitu "Dashboard", "Permohonan", "Monitoring", dan "Konfirmasi"
    5. Untuk mengajukan permohonan Pbk, pilih menu "Permohonan". Masukkan "NPPN" atau nomor "KET Pemindahbukuan" kemudian klik "Cari". Isi kode captcha sesuai notifikasi yang muncul.
    6. Masukkan nomor HP dan alamat email aktif yang dapat dihubungi
    7. Isi uraian dan detail Pemindahbukuan sesuai formulir yang tersedia, meliputi tujuan pemindahbukuan, alasan pemindahbukuan, dan lampiran pendukung sesuai alasan pemindahbukuan
    8. Checklist pernyataan persetujuan, lalu klik "Simpan"
    9. Setelah klik "Simpan", maka akan muncul ringkasan permohonan. Pastikan setiap detail isian telah sesuai, lalu pilih otentifikasi. Bagi WP yang memiliki Sertifikat Elektronik, maka dapat memilih jenis verifikasi "Sertifikat Elektronik". Bagi WP yang tidak memiliki "Sertifikat Elektronik", pilih jenis verifikasi "Kode Verifikasi melalui Email"
    10. Bagi WP yang memilih "Sertifikat Elektronik", masukkan passphrase, lalu masukkan file (.p12) pada "Pilih Sertifikat Elektronik", klik "Kirim" untuk mengirim permohonan. Dalam hal akan dilakukan pengecekan kembali, WP dapat memilih "Simpan Draft"
    11. Bagi WP yang memilih "Kode Verifikasi Via Email", cek email yang terdaftar pada DJP Online, copy Kode Verifikasi yang diterima pada email dan isikan pada kolom kode verifikasi pada DJP Online. Klik "Kirim" untuk mengirim permohonan. Dalam hal akan dilakukan pengecekan kembali, WP dapat memilih "Simpan Draft"
    12. Dalam hal permohonan berhasil, maka akan muncul pop up notifikasi "Berhasil"
    13. Status permohonan dapat dimonitor melalui menu "Monitoring"
    14. Hasil Pbk dapat diunduh pada menu "Dashboard", "Daftar Permohonan Pemindahbukuan yang Telah Selesai", pilih "Cetak" pada menu "Aksi"

  1. Formulir permohonan didapatkan pada Kantor Pajak atau melalui pajak.go.id
  2. Pengajuan permohonan wajib dilakukan oleh Direktur dan hanya dapat dilakukan di Kantor Pajak terdaftar secara langsung
  3. Dalam hal pengajuan pemindahbukuan secara online melalui DJP Online, seluruh proses dilakukan melalui djponline.pajak.go.id

Sejak BPS diterbitkan (Hari Kalender)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Kring Pajak (021) 1500200

Email pengaduan@pajak.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store