Permohonan Sertifikat Elektronik

  • Orang Pribadi
    1. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
    2. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP
    3. Menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kondisi diwakili oleh orang lain, dapat diwakili dengan alasan: a). Orang Pribadi yang bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap; b). Orang Pribadi bersangkutan sedang menjalani masa hukuman pidana atau menjalani penyanderaan sebagai penanggung pajak dan/atau; c). Kondisi tertentu lainnya yang bersifat mendesak dan di luar kekuasaan, antara lain terdapat wabah penyakit, bencana alam, atau kerusuhan massa
    4. BPS/Bukti Lapor SPT Tahunan
  • BADAN PUSAT/CABANG
    1. Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh: a). Salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, untuk Wajib Pajak Badan dengan status pusat; b). Pimpinan cabang Wajib Pajak Badan atau pengurus cabang lainnya, untuk Wajib Pajak Badan dengan status cabang
    2. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: a). Dokumen identitas diri salah satu pengurus yaitu KTP dan NPWP; b). Akta pendirian dan perubahannya (jika ada) untuk pusat atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat untuk cabang
    3. BPS/Bukti Lapor SPT Tahunan

  1. Formulir permohonan didapatkan pada Kantor Pajak atau melalui pajak.go.id
  2. Permohonan diajukan Wajib Pajak secara langsung ke Kantor Pajak terdaftar
  3. Untuk kemudahan bagi Wajib Pajak, Wajib Pajak disarankan untuk membawa laptop dalam rangka instalasi sertifikat elektronik yang akan dibantu pada meja helpdesk

Setelah permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik (Sertel)

Kring Pajak (021) 1500200

Email pengaduan@pajak.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store