Permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  • MENUNJUKKAN DOKUMEN ASLI
    1. KTP/Paspor/KITAS/KITAP
    2. Kartu Keluarga Pengurus
    3. BPS/tanda terima pelaporan SPT Tahunan
    4. Surat pengangkatan sebagai pengurus (PKP Badan)
    5. Surat penunjukkan sebagai pimpinan cabang (PKP Cabang)
    6. Surat pengangkatan (PKP Instansi Pemerintah)
    7. Akta atau dokumen pendirian kerja sama operasi (joint operation) (PKP Kerja Sama Operasi)
    8. Dokumen pewarisan, ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus (PKP Warisan Belum Terbagi)
  • LAMPIRAN PENDUKUNG (ORANG PRIBADI)
    1. Formulir Aktivasi Akun PKP
    2. Fotokopi KTP
    3. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu SITU, SIUP, TDUP, IUJK, atau dokumen sejenis lainnya
    4. Foto terbaru Wajib Pajak dalam CD/Flashdisk
    5. Denah lokasi usaha dan nomor handphone wajib pajak yang aktif pada lembar kertas HVS A4
  • LAMPIRAN PENDUKUNG (BADAN PUSAT)
    1. Formulir Aktivasi Akun PKP
    2. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha
    3. Dokumen identitas diri seluruh pengurus (KTP dan NPWP)
    4. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu SITU, SIUP, TDUP, IUJK, atau dokumen sejenis lainnya
    5. Foto terbaru salah satu pengurus dalam CD/Flashdisk
    6. Denah lokasi usaha dan nomor handphone salah satu pengurus yang aktif pada lembar kertas HVS A4
    7. Stempel
  • LAMPIRAN PENDUKUNG (BADAN CABANG)
    1. Formulir Aktivasi Akun PKP
    2. Surat keterangan sebagai cabang bagi Badan
    3. Dokumen identitas diri pimpinan cabang (KTP dan NPWP)
    4. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu SITU, SIUP, TDUP, IUJK, atau dokumen sejenis lainnya
    5. Foto terbaru pimpinan cabang dalam CD / Flashdisk
    6. Denah lokasi usaha dan nomor handphone salah satu pengurus yang aktif pada lembar kertas HVS A4
    7. Stempel

  1. Formulir permohonan didapatkan pada Kantor Pajak atau melalui pajak.go.id
  2. Permohonan dapat diajukan secara langsung maupun melalui pos/jasa pengiriman ke Kantor Pajak terdaftar

Setelah tanggal pengukuhan PKP atau tanggal permintaan aktivasi akun (hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Kring Pajak (021) 1500200

Email pengaduan@pajak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store