Layanan Permohonan Bantuan Rumah Ibadah dan Majelis

No. SK: 541

  • Melalui Surat
    1. Surat Permohonan Bantuan Rumah Ibadah dan Majelis
    2. Proposal
    3. Disposisi dari pembimas
  • Datang langsung
    1. Surat Permohonan Bantuan Rumah Ibadah dan Majelis
    2. Proposal
    3. Disposisi dari pembimas

  • Melalui Surat
    1. Pengguna layanan mengirimkan surat ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berisi permohonan bantuan rumah ibadah atau majelis ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang (Jalan Lintas Kepahiang – Curup, Kompleks Perkantoran Kelobak, Kepahiang) beserta syarat lengkap.
    2. Setelah surat permohonan diterima oleh petugas front office, surat diserahkan kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
    3. Surat permohonan diserahkan kepada Kepala Kantor untuk selanjutnya didisposisikan kepada petugas layanan.
    4. Petugas layanan melakukan validasi berkas. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon.
    5. Petugas layanan menyerahkan berkas ke Pembimas, jika disetujui akan dilakukan pengaggaran. Informasi dikirimkan kembali melalui surat kepada pengguna layanan.
  • Datang langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, menemui petugas front office, mengisi buku tamu dan menyampaikan tujuan kedatangan.
    2. Pengguna layanan diarahkan kepada petugas layanan dengan menyerahkan syarat layanan permohonan bantuan rumah ibadah dan majelis.
    3. Petugas layanan mengerjakan validasi berkas, jika sudah lengkap dan disetujui akan diberikan informasi kepada pengguna layanan.
    4. Produk layanan berupa surat rekomendasi bantuan rumah ibadah atau majelis diserahkan kepada pengguna layanan.

1 hari sejak kelengkapan syarat sudah benar dan diajukan ke petugas

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi tanda daftar lembaga atau rumah ibadah

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

  4.  Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Bantuan Rumah Ibadah dan Majelis"