Layanan Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga dan Rumah Ibadah

No. SK: 541

  • Melalui Surat
    1. Surat permohonan, SK Kepengurusan
    2. Fotokopi KTP pengurus
  • Datang langsung
    1. Surat permohonan, SK Kepengurusan
    2. Fotokopi KTP pengurus

  • Melalui Surat
    1. Pengguna layanan mengirimkan surat ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berisi permohonan rekomendasi tanda daftar lembaga atau rumah ibadah ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang (Jalan Lintas Kepahiang – Curup, Kompleks Perkantoran Kelobak, Kepahiang) beserta syarat lengkap.
    2. Setelah surat permohonan diterima oleh petugas front office, surat diserahkan kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
    3. Surat permohonan diserahkan kepada Kepala Kantor untuk selanjutnya didisposisikan kepada petugas layanan.
    4. Petugas layanan mengerjakan produk layanan berupa rekomendasi tanda daftar lembaga atau rumah ibadah.
    5. Pengguna layanan menerima produk layanan melalui surat balasan.
  • Datang langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, menemui petugas front office, mengisi buku tamu dan menyampaikan tujuan kedatangan.
    2. Pengguna layanan diarahkan kepada petugas layanan dengan menyerahkan syarat layanan rekomendasi tanda daftar lembaga atau rumah ibadah
    3. Petugas layanan mengerjakan produk layanan berupa surat rekomendasi tanda daftar lembaga atau rumah ibadah untuk selanjutnya diserahkan kepada pengguna layanan.

1 hari sejak kelengkapan syarat sudah benar dan diajukan ke petugas

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi tanda daftar lembaga atau rumah ibadah

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

   4.  Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga dan Rumah Ibadah"