Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Legalisasi Ijazah Bagi Satuan Pendidikan Menengah dan Kejuruan di dalam DKI Jakarta yang sudah tutup/tidak beroperasi

No. SK: SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No

  1. Surat Permohonan Legalisasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas
  2. Menunjukkan Ijazah Asli
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000,00
  4. Membawa materai Rp. 10.000,00 (1 lembar untuk Berita Acara)

2 Hari Kerja/Pemohon (bila persyaratan lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Legalisasi Ijazah yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Dinas atas nama Kepala Dinas

1. WhatsApp : 081296317886

 2. Email : disdik@jakarta.go.id

 3. Instagram : @disdikdki

 4. Facebook : Dinas PendidikanDKI Jakarta

 5. Twitter : @disdik_dki

 6. Loket Pelayanan Bidang SMP,SMA dan Bidang SMK Lantai 2 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-41 Lantai 2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : @disdikdki, Facebook : Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Twitter : @disdik_dki

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Legalisasi Ijazah Bagi Satuan Pendidikan Menengah dan Kejuruan di dalam DKI Jakarta yang sudah tutup/tidak beroperasi "